Senin 21 Nopember 2017 Bhabinkamtibmas desa Banyu irang Aiptu Surahman melakukan Dds dan menghimbau kepada warga desa agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc serta menyampaikan himbauan bahaya tentang penggunaan mercuri dan potasium dalam pengolahan dan penambangan emas secara illegal bertempat di rt 07 desa Banyu Irang kec Bati Bati
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar