telah terjadi Tindak pidana Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dgn data sbb :
WAKTU KEJADIAN:
Hari selasa tanggal 28 nopember 2017 sekira jam 21.00 Wita.
DASAR :
Lapiran Polisi Nomor : LP/ 21 /XI/2017/Kalsel/Res Tala/Sek Tambang Ulang, tgl 28 nopember 2017.
PASAL YG DISANGKAKAN :
Pasal 197 jo 106 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
TKP :
Warung EVI (MAMI) Jl.A.Yani km.49 Desa Tambang Ulang Rt. 08 Kec.Tambang Ulang Kab. Tanah Laut, Prov. Kalsel.
TERLAPOR :
MUHAMMAD ALI WAFA Bin JASO (Alm), Bangkalan 02 Pebruari 1994, laki-laki, Islam, Swasta, Desa Kait-Kait 2 Kec.Bati-Bati Kab.Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan
SAKSI :
1. KHAIRUL AMIN, Polri, Asrama Polsek Tambang Ulang Kec. Tambang Ulang Kab.Tanah Laut.
2. IMAM HERI SUSANTO, Polri, Asrama Polsek Tambang Ulang Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut.
USK :
Pada hari selasa tanggal 28 nopember 2017 sekitar jam 21.00 wita di Warung EVI (MAMI) Desa Tambang Ulang Rt.08 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut, pada saat anggota Polsek Tambang Ulang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang Ulang untuk melaksanakan Giat Ops Sikat Intan 2017, telah tertangkap tangan terlapor ditempat kejadian ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith Pharmaceuticals sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir diselipkan dibawah meja warung, yang di akui oleh kepemilikannya oleh MUHAMMAD ALI WAFA Bin JASO (Alm), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambang Ulang guna proses hukum lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
- 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Zenith Pharmaceutical
- Uang tunai sejumlah Rp.414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah)
TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
1. Megamankan Pelaku
2. Mengamankan barang bukti
3. Mencatat saksi
4. Laporkan Pimpinan
demikian yang dapat dilaporkan
WAKTU KEJADIAN:
Hari selasa tanggal 28 nopember 2017 sekira jam 21.00 Wita.
DASAR :
Lapiran Polisi Nomor : LP/ 21 /XI/2017/Kalsel/Res Tala/Sek Tambang Ulang, tgl 28 nopember 2017.
PASAL YG DISANGKAKAN :
Pasal 197 jo 106 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
TKP :
Warung EVI (MAMI) Jl.A.Yani km.49 Desa Tambang Ulang Rt. 08 Kec.Tambang Ulang Kab. Tanah Laut, Prov. Kalsel.
TERLAPOR :
MUHAMMAD ALI WAFA Bin JASO (Alm), Bangkalan 02 Pebruari 1994, laki-laki, Islam, Swasta, Desa Kait-Kait 2 Kec.Bati-Bati Kab.Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan
SAKSI :
1. KHAIRUL AMIN, Polri, Asrama Polsek Tambang Ulang Kec. Tambang Ulang Kab.Tanah Laut.
2. IMAM HERI SUSANTO, Polri, Asrama Polsek Tambang Ulang Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut.
USK :
Pada hari selasa tanggal 28 nopember 2017 sekitar jam 21.00 wita di Warung EVI (MAMI) Desa Tambang Ulang Rt.08 Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut, pada saat anggota Polsek Tambang Ulang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang Ulang untuk melaksanakan Giat Ops Sikat Intan 2017, telah tertangkap tangan terlapor ditempat kejadian ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith Pharmaceuticals sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir diselipkan dibawah meja warung, yang di akui oleh kepemilikannya oleh MUHAMMAD ALI WAFA Bin JASO (Alm), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambang Ulang guna proses hukum lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
- 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Zenith Pharmaceutical
- Uang tunai sejumlah Rp.414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah)
TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
1. Megamankan Pelaku
2. Mengamankan barang bukti
3. Mencatat saksi
4. Laporkan Pimpinan
demikian yang dapat dilaporkan







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar