Senin, 27 November 2017

Tidak hanya tindakan berupa penegakan hukum saja yang dilakukan oleh Polsek Jorong pada saat melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan " Sikat Intan II - 2017 " Polda Kalimantan Selatan, melainkan juga tindakan preventif yakni berupa pemberian arahan atau himbauan kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jorong Iptu Matnur, S. H. yang memberikan arahan kepada para pekerja Salon agar dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak dibarengi dengan perbuatan yang dapat melanggar hukum seperti prositusi, asusila bahkan mabuk - mabukan / Narkotika.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca