Tidak hanya tindakan berupa penegakan hukum saja yang dilakukan oleh
Polsek Jorong pada saat melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka
Operasi Kepolisian Kewilayahan " Sikat Intan II - 2017 " Polda
Kalimantan Selatan, melainkan juga tindakan preventif yakni berupa
pemberian arahan atau himbauan kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jorong Iptu Matnur, S. H. yang memberikan arahan kepada para pekerja Salon agar dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak dibarengi dengan perbuatan yang dapat melanggar hukum seperti prositusi, asusila bahkan mabuk - mabukan / Narkotika.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jorong Iptu Matnur, S. H. yang memberikan arahan kepada para pekerja Salon agar dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak dibarengi dengan perbuatan yang dapat melanggar hukum seperti prositusi, asusila bahkan mabuk - mabukan / Narkotika.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar