Rabu, 22 November 2017


Bhabin Desa Muara Asam-asam Bripka Edi S melaksanakan Sambang Desa ke Kantor Desa Muara asam-asam dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas yang berisikan tentang Karhutla
HASIL YANG DICAPAI
Hasil yang dicapai :
-  Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

BERMANFAAT BAGI MASARAKAT

Tagged: ,

0 comments:

Statistik Pembaca