Pada hari Selasa
Tanggal 21 Nopember 2017 anggota Unit
Reskrim Polsek Pelaihari telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
( Tahap II ) ke Kejaksanaan Negeri Tanah Laut. Adapun Tersangka yang telah
dilakukan Tahap II adalah Sdr. MS yang telah melanggar UU Darurat No. 15 Tahun
1951 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang syah.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar