Selasa, 21 November 2017

Pada hari Selasa Tanggal 21 Nopember 2017 anggota Unit Reskrim Polsek Pelaihari telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) ke Kejaksanaan Negeri Tanah Laut. Adapun Tersangka yang telah dilakukan Tahap II adalah Sdr. MS yang telah melanggar UU Darurat No. 15 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang syah.


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca