Selasa, 21 November 2017

Pada hari Selasa Tanggal 21 Nopember 2017 anggota Unit Reskrim Polsek Pelaihari telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) ke Kejaksanaan Negeri Tanah Laut. Adapun Tersangka yang telah dilakukan Tahap II adalah Sdr. MS yang telah melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca