Pada hari Selasa
Tanggal 21 Nopember 2017 anggota Unit
Reskrim Polsek Pelaihari telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
( Tahap II ) ke Kejaksanaan Negeri Tanah Laut. Adapun Tersangka yang telah
dilakukan Tahap II adalah Sdr. MS yang telah melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar