Tidak hanya tindakan berupa penegakan hukum saja yang dilakukan oleh Polsek Jorong pada saat melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan " Sikat Intan II - 2017 " Polda Kalimantan Selatan, melainkan juga tindakan preventif yakni berupa pemberian arahan atau himbauan kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Aipda Sigit Danardono dan Bripka Totok Ade I yang memberikan arahan kepada para pekerja Salon agar dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak dibarengi dengan perbuatan yang dapat melanggar hukum seperti prositusi, asusila bahkan mabuk - mabukan / Narkotika.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar