Senin, 27 November 2017

Tidak hanya tindakan berupa penegakan hukum saja yang dilakukan oleh Polsek Jorong pada saat melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan " Sikat Intan II - 2017 " Polda Kalimantan Selatan, melainkan juga tindakan preventif yakni berupa pemberian arahan atau himbauan kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Aipda Sigit Danardono dan Bripka Totok Ade I yang memberikan arahan kepada para pekerja Salon agar dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak dibarengi dengan perbuatan yang dapat melanggar hukum seperti prositusi, asusila bahkan mabuk - mabukan / Narkotika.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca