Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Minggu, 05 November 2017
Minggu, November 05, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Statistik Pembaca
5,286,422
0 comments:
Posting Komentar