Pada hari SELASA, tanggal 06 pebruari 2018 skj. 10.00 wita sd selesai
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd warga ds. Desa ketapang, Kec.bajuin, Kab. Tala
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk.
3. Petugas Polri :
- Aiptu. Faturrahman
- Aipda Rubiyanto
4. Lokasi Kegiatan :
- Di jalan karmila. Ds ketapang. Kec bajuin Kab.Tanah Laut.
5. Instansi terkait
- aparat desa ketapang
6. Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek pelaihari akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.pelaihari dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.
Bermanfaat Bagi Masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar