Senin, 05 Februari 2018

Pada hari SELASA, tanggal 06 pebruari  2018 skj. 10.00 wita sd selesai

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd warga ds. Desa ketapang, Kec.bajuin, Kab. Tala

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk.

3. Petugas Polri :
- Aiptu. Faturrahman
- Aipda Rubiyanto

4. Lokasi Kegiatan :
- Di jalan karmila. Ds ketapang. Kec bajuin Kab.Tanah Laut.

5. Instansi terkait
  - aparat desa ketapang

6. Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

7. Rengiat kedepan :
- Polsek pelaihari akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.pelaihari dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca