Kanit Binkamtibmas Polsek Bati-Bati Aiptu Wagiran melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada Bapa Yani rt 5 desa sambangan Kec. Bati-Bati Kab. Tala. Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar