Melaksanakan
Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan
membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga desa sambangan
Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota Polsek Bati-bati Polres Tanah
Laut, Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah
dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal
ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan
masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar