Tribrata News Tanah Laut, Polda Kalsel – Sat Polairud Polres Tanah laut melaksanakan operasi yustisi di desa muara asam-asam, Senin (13/09).
Warga desa
muara asam asam menjadi target operasi yustisi kali ini, sebanyak 6 orang warga
mendapat terguran lisan dan hukuman dikarenakan kedapatan melakukan aktivitas
diluar rumah tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres
Tanah Laut Akbp Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Polairud Akp Supriyanto,
S.E, M.M menerangkan “Kegiatan ini rutin dilaksanakan di lingkungan pesisir dan
galangan kapal dalam mendukung pemerintah daerah dalam pencegahan dan
penanganan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten tanah laut”.
“Adapun warga
yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada saat beraktivitas diluar rumah
langsung diberikan tindakan hukuman dengan mengucapkan pancasila dan teguran
lisan serta diberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker”
tambah Kasat Polair.
Selain itu
juga anggota Sat Polairud memberikan himbauan kepada warga untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan, selalu gunakan masker pada saat keluar rumah, menjaga jarak
serta tidak berkerumun agak dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19.
0 comments:
Posting Komentar