Senin, 13 September 2021

Tribrata News Tanah Laut, Polda Kalsel – Sat Polairud Polres Tanah laut melaksanakan operasi yustisi di desa muara asam-asam, Senin (13/09).

Warga desa muara asam asam menjadi target operasi yustisi kali ini, sebanyak 6 orang warga mendapat terguran lisan dan hukuman dikarenakan kedapatan melakukan aktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolres Tanah Laut Akbp Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Polairud Akp Supriyanto, S.E, M.M menerangkan “Kegiatan ini rutin dilaksanakan di lingkungan pesisir dan galangan kapal dalam mendukung pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten tanah laut”.

“Adapun warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada saat beraktivitas diluar rumah langsung diberikan tindakan hukuman dengan mengucapkan pancasila dan teguran lisan serta diberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker” tambah Kasat Polair.

Selain itu juga anggota Sat Polairud memberikan himbauan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, selalu gunakan masker pada saat keluar rumah, menjaga jarak serta tidak berkerumun agak dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19.

0 comments:

Statistik Pembaca