pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 skj 10.45 wita Bhabinkamtibmas Desa Bentok Darat Bripka O.Koresta .P Polsek Bati Bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran Warga Desa dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di Desa Rt 06 Desa Bentok Darat Kec. Bati Bati kab Tanah laut Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
"Semoga Bermanfaat bagi masyarakat"
0 comments:
Posting Komentar