Sabtu, 21 Oktober 2017

Pada hari Sabtu tanggal 21 Okt 2017 Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Satpam PT.GMK Desa Damit hulu Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan Diancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca