Pada hari Sabtu tanggal 21 Okt 2017 Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto melaksanakan kegiatan sambang kepada warga Desa Batu ampar Kec.Batu ampar bagikan maklumat tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan Diancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar