Sabtu tanggal 21 Okt 2017 skj 09.55 wita s/d selesai Kanit binmas Polsek Bati Bati Aiptu Wagiran melaksanakan kegiatan sambang desa kpd warga desa Banyu Irang Rt 5 utk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel ttg penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar