Senin, 16 Oktober 2017

Pada hari Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Ds Tambang Ulang  Polsek Tambang Ulang melaksanakan kegiatan Pengarahan terhadap warga Rt 02 Ds Tbu  ttg penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ,Jumlah peserta: 5 orang.Selama kegiatan berjalan aman dan lancar


Demikian yang bisa kami Laporkan :

Penulis : Kasihumas Polsek  TBU

POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca