Pada hari Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Ds Tambang Ulang Polsek Tambang Ulang melaksanakan kegiatan Pengarahan terhadap warga Rt 02 Ds Tbu ttg penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ,Jumlah peserta: 5 orang.Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar