Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 skj 09.00 wita s/d selesai. Aiptu A.Nopriansyah Bhabinkamtibmas Desa Tbu Polsek T.ulang melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyuluhan kepada warga berupa penanggulangan pencegahan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selama giat berjalan aman dan lancar
Demikian yang bisa kami Laporkan :
Penulis : Kasihumas Polsek TBU
POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar