Sabtu tanggal 21 Okt 2017 skj 08.00 wita Bhabinkamtibmas Desa padang Briptu Tri Yulianta Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran warga menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu maklumat kapolda Nomor:mak/2/VIII/2017 ttg larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di desa padang Rt.2 Kec. Bati bati kab Tanah laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar