Untuk meminimalisir terjadinya bencana alam kebakaran hutan hari Sabtu 21 Oktober 2017 Polsek Batu ampar melalui Bripka Nur cipto Bahbinkamtibmas desa Pantai linuh kec. Batu ampar membagikan maklumat kapolda Kalsel tentang Larangan melakukan aktivitas membakan lahan maupun hutan kepda warga desa Pantai linuh Rt. 07 kec. Batu ampar.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian Polri kepada lingkungan & masyarakat.
Penunis : bajai
POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar