Senin, 02 Oktober 2017

KA SPKT II Aiptu Mardiyanto sedang memberikan Pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan STLKB yang mana sebagai fungsi membenarkan sesuatu kejadian kehilangan yang dilengkapi dengan tanda bukti Surat Pengantar dari Desa setempat dan Identitas Pelapor sehingga dapat dibuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang oleh pihak kepolisian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mengurus ke Instansi yang bersangkutan berikutnya.

BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT
Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca