Senin, 26 Februari 2018

‌Pada Saat melaksanakan  patroli dialogis Kanit Sabhara Polsek Batu Ampar Bripka Umar Said memberikan himbauan kepada masyarakat  di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla),  dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca