Himbauan larangan pungli kepada warga akan selalu digalakkan anggota kepolisian Polsek Takisung Polres Tanah Laut. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Benua Lawas Brigadir Rully yang mendatangi warga guna menghimbau tentang larangan pungli pada tanggal 1 Maret 2018, karena pungli merupakan pelanggaran hukum, baik yang melakukan ataupun yang menerima dapat dikenakan pasal yang berlaku. Warga juga diminta untuk ikut serta dalam memberantas praktik pungli ini, dengan segera melapor kepada pihak yang berwajib apabila melihat adanya praktik pungli. Karena tanpa adanya bantuan dari warga itu sendiri akan sangat susah menghentikan praktik pungli ini.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar