Pada hari Senin tanggal 16 Okt 2017 jam 20.00 wita Ka SPK II Polsek Batu ampar Bripka Bimo.A melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat desa Tajau pecah Kec.Batu ampar penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar