Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 jam 20.00 wita Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan jemaah mesjid/warga desa Batu ampar Kec.Batu ampar menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan juga pencegahan penggunaan Narkoba dan obat berbahaya zenit/Carnophen serta PCC.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar