Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 jam 20.00 wita Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan jemaah mesjid/warga desa Batu ampar Kec.Batu ampar menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan juga pencegahan penggunaan Narkoba dan obat berbahaya zenit/Carnophen serta PCC.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar