Rabu, 15 Juli 2026

 


Tanah Laut – Polres Tanah Laut bersama Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan pengambilan sampel tanah dan sisa material kebakaran di lokasi lahan bondong yang terbakar di RT 01, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan ilmiah (scientific investigation) guna mengungkap penyebab kebakaran lahan serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Lokasi yang dilakukan pemeriksaan berada pada titik koordinat 3°37'59.5"S 114°42'31.1"E, dengan luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±30 hektare. Adapun jenis lahan yang diperiksa merupakan lahan bundung, yang menjadi objek pengambilan sampel tanah dan sisa material bekas kebakaran oleh tim Labfor.

Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kabid Labfor Polda Kalimantan Selatan AKBP Fasal Rahmat, didampingi Kapolsek Tambang Ulang Iptu Mangasa Siagian beserta personel yang turut melakukan pengamanan dan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, tim Labfor melakukan pengambilan sejumlah sampel dari beberapa titik di lokasi kebakaran untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan guna mengetahui faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan secara ilmiah dan objektif.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa Penanganan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah. 

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan pengambilan sampel di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat. 

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran, segera melaporkan apabila menemukan titik api, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama." Imbau Kapolres.

 


Tanah Laut – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Polantas Karib Police Goes To School di SMP Negeri 1 Pelaihari, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Tanah Laut dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, sekaligus memberikan edukasi kepada para peserta didik baru mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kegiatan dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Tanah Laut Iptu Abd Goni, didampingi Kanit Kamsel Aiptu Felix, Briptu Dina Detasya Amelia, dan Briptu Nur Afifah. Kehadiran personel Sat Lantas disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah yang tengah melaksanakan rangkaian kegiatan MPLS.

Dalam penyampaian materi, para personel Sat Lantas memberikan pemahaman mengenai kondisi kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian, sekaligus mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Edukasi diberikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar.

Selain itu, siswa juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara maupun dibonceng, tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memenuhi persyaratan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap aktivitas di jalan.

Melalui program Polantas Karib Police Goes To School, Sat Lantas Polres Tanah Laut berharap para pelajar dapat memahami pentingnya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini, sehingga mampu menjadi generasi yang sadar hukum, berbudaya tertib di jalan, serta turut berperan dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme dari para siswa yang aktif mengikuti setiap materi dan sesi tanya jawab bersama personel Sat Lantas Polres Tanah Laut.

 


Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Statistik Pembaca