Jumat, 02 Agustus 2024

Tanah Laut - Personil Sat Samapta Polres Tanah Laut melaksanakan patroli dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mengadakan sosialisasi dialogis dan sambang di wilayah hukum Polres Tanah Laut, Kamis (1/7).

Patroli ini difokuskan pada daerah-daerah yang rawan terjadinya tindak pidana. Selain itu, personil Sat Samapta juga melakukan pengamanan di berbagai objek vital seperti perkantoran, tempat ibadah, lokasi wisata, dan area keramaian lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. 

Dalam patroli ini, personil Sat Samapta juga berinteraksi dengan masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas, dan mengajak mereka untuk turut serta dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Kegiatan patroli dan sosialisasi dialogis ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Laut untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta memperkuat hubungan dan kerjasama antara polisi dan warga. 

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan berharap patroli semacam ini terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Tanah Laut - Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sari dari Polsek Tambang, Polres Tanah Laut, Aipda Imam Heri S melaksanakan kegiatan patroli dialogis guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pulau Sari, tepatnya di wilayah Tran Plasma, Kecamatan Tambang Ulang, Kamis (1/8) malam, Patroli dialogis ini dilakukan di tempat-tempat dan daerah rawan kejadian tindak pidana di wilayah Polsek Tambang Ulang.

Dalam patroli ini, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat. Mereka diajak untuk selalu waspada dan turut serta dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana. 

Aipda Imam Heri S menyatakan bahwa Patroli dialogis ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan upaya proaktif dari Polsek Tambang Ulang untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. 

Warga desa menyambut baik kegiatan ini dan berharap patroli semacam ini terus dilakukan secara rutin.

TANAH LAUT -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial AF di Kota Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Pelaku AF diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait pembelian bahan bangunan untuk proyek pembangunan masjid dan pondok pesantren.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku AF sebelumnya dipercaya oleh Suriyadi, ketua pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur'an Istiqomah. Kasus penipuan ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp379 juta. 

Suriyadi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bangunan. Pelaku AF diduga telah menerima dana tersebut namun gagal memenuhi komitmennya dalam menyediakan bahan bangunan sesuai kesepakatan.

Kapolres Tanah, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari Suriyadi. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AF. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan,” ujar AKBP Junaeddy.

Saat ini, pelaku AF sudah diamankan di Mapolres Tanah dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Suriyadi dan pihak pengurus Masjid Daarul Qur'an Istiqomah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Penyerahan uang oleh saudara Suryadi kepada tersangka dilakukan sebanyak 2 kali, pertama pada  tanggal 8 september sebanyak 200 juta rupiah, kemudian tersangka menelpon kembali meminta uang dengan alasan kekurangan membeli bahan bangunan sebesar 179 juta rupiah, sehingga dari keseluruhan transaksi mencapai 379 juta rupiah tutur Kapolres.

Polres Tanah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi besar dan selalu memverifikasi kredibilitas pihak yang terlibat guna menghindari kasus serupa di masa depan.

Statistik Pembaca