Senin, 20 Juli 2026


Tanah Laut – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, personel Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pasar Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (21/7) pagi.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya pada saat aktivitas pasar sedang ramai dikunjungi warga yang berbelanja kebutuhan sehari-hari. Personel Polsek Bati-Bati tampak melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar area pasar guna mencegah terjadinya kemacetan serta membantu masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga melaksanakan pemantauan situasi kamtibmas di lingkungan pasar guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, pencopetan maupun gangguan ketertiban lainnya.

Kapolsek Bati-Bati AKP Afiannor menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan dan pengaturan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif, terutama di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

“Melalui kehadiran personel Polri di tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang beraktivitas di Pasar Pandahan serta memperlancar arus lalu lintas di sekitar lokasi,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Pasar Pandahan terpantau aman, tertib dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan lancar dengan arus lalu lintas yang tetap terkendali.

Tanah Laut – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut melalui pendampingan kepada para petani. Kali ini, personel Polsek Panyipatan melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus persiapan tanam jagung Kuartal II di lahan milik Abdullah yang berlokasi di Desa Batu Tungku, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Selasa (21/7).

Lahan yang dipersiapkan memiliki luas kurang lebih 1 hektare dan akan dimanfaatkan untuk budidaya jagung sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Kecamatan Panyipatan. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Panyipatan meninjau kondisi lahan sekaligus berdiskusi dengan pemilik lahan mengenai kesiapan pengolahan tanah, kebutuhan sarana pertanian, serta tahapan penanaman agar dapat berjalan sesuai rencana.

Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung para petani sejak tahap awal pengolahan lahan hingga masa panen. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan setiap kendala yang dihadapi petani dapat diidentifikasi lebih awal sehingga proses budidaya jagung dapat berlangsung secara optimal.

Kapolsek Panyipatan IPTU Wanda Satriadi mengatakan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mendukung berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani, khususnya di sektor pertanian.

“Persiapan lahan merupakan tahapan penting sebelum memasuki masa tanam. Karena itu, kami terus memberikan pendampingan kepada para petani agar proses budidaya berjalan dengan baik. Harapannya, hasil panen ke depan semakin meningkat dan mampu mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar IPTU Wanda Satriadi.

Melalui sinergi antara Polri dan para petani, Polsek Panyipatan berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan sektor pertanian sehingga mampu menghasilkan produksi yang optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut. 

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut 

Tanah Laut – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Kali ini, Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus panen jagung di lahan milik Ngadiman yang berada di Desa Gunung Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut. Selasa (21/7).

Kegiatan panen dilaksanakan di lahan seluas kurang lebih 4 hektare dengan hasil mencapai sekitar 14 ton jagung. Hasil tersebut menjadi bukti kerja keras petani dalam mengelola lahan pertanian sekaligus menunjukkan potensi sektor pertanian di Kecamatan Batu Ampar yang terus berkembang.

Selain memantau proses panen, personel Polsek Batu Ampar juga berdialog dengan pemilik lahan mengenai hasil produksi, kondisi tanaman, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga produktivitas pada musim tanam berikutnya. Kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk dukungan nyata dalam memberikan motivasi dan pendampingan kepada para petani agar terus meningkatkan hasil pertaniannya.

Kapolsek Batu Ampar AKP Munadi mengatakan bahwa Polri akan terus mendukung setiap program yang berkaitan dengan ketahanan pangan melalui kegiatan monitoring dan pendampingan kepada masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkomitmen mendukung sektor pertanian sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional. Kami berharap hasil panen ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong produktivitas pertanian di wilayah Batu Ampar,” ujar AKP Munadi.

Melalui sinergi yang erat antara Polri, petani, dan seluruh elemen masyarakat, Polsek Batu Ampar akan terus mendukung kemajuan sektor pertanian agar semakin produktif, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta keberhasilan program ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Laut. 

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut


 

 


Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

"Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara," jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

"Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini," pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Statistik Pembaca