Angota Polsek Jorong Polres Tanah Laut yang juga menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Jorong Aipda Sigit DD melaksanakan kegiatan Sambang kesebuah toko sembako yang ada wilayah Desa Jorong Kec. Jorong .
Dalam kegiatan sambang tersebut digunakan juga oleh Kanit Binmas untuk berdialog dengan tidak lupa menyisipkan pesan - pesan kamtibmas kepada warganya dan juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga tersebut tentang larangan menimbun sembako dan juga memperdagangkan barang sembako tak sesuai kebutuhan.
Selain itu dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pembagian Maklumat Kapolda Kalsel ini diharapkan masyarakat, terutama para pedagang dapat memahami dan mengetahui mengenai larangan menimbun sembako dan juga memperdagangkan barang sembako tak sesuai kebutuhan berikut sanksi hukumnya, dimana Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp2 miliar, tambah Kapolsek Jorong.
0 comments:
Posting Komentar