Pada Saat pelaksanaan tugas Jaga Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.
Jumat, 11 Mei 2018
Pada Saat pelaksanaan tugas Jaga Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.
Pada Saat pelaksanaan tugas Jaga Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.
Pada Saat pelaksanaan tugas Jaga Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.
Pada Saat pelaksanaan tugas Jaga Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan oleh Anggota Polsek Batu Ampar bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sangat luas, sehingga bagi para pelaku pembakaran dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian Polsek Batu Ampar sehingga tidak ada ataupun terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Batu ampar kab tanah laut.
Kanit Binmas bersama Anggota Polsek Batu Ampar selain melaksanakan giat patroli juga memberikan himbauan dan Sosialisasi tentang Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Desa Batu Ampar Kec.Batu Ampar Kab.Tanah Laut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan Pungutan Liar di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.
Kanit Binmas bersama Anggota Polsek Batu Ampar selain melaksanakan giat patroli juga memberikan himbauan dan Sosialisasi tentang Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Desa Batu Ampar Kec.Batu Ampar Kab.Tanah Laut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan Pungutan Liar di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.
Kanit Binmas bersama Anggota Polsek Batu Ampar selain melaksanakan giat patroli juga memberikan himbauan dan Sosialisasi tentang Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Desa Batu Ampar Kec.Batu Ampar Kab.Tanah Laut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan Pungutan Liar di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





