Rabu, 02 Oktober 2019

Dalam rangka menciptakan sitkamtimas agar tetap aman, nyaman dan kondusif, anggota  Polsek Pelaihari melaksanakan patroli dialogis secara rutin dan menyambangi warga masyarakat serta memberikan himbauan kamtibmas,
Rabu ( 02/10/2019 ) pukul 22.20 wita.

pada kesempatan ini Anggota Polsek Pelaihari yang melaksanakan patroli dialogis juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan Himbauan agar warga senantiasa bekerjasama dalam menjaga kamtibmas dan selalu peduli dengan lingkungan sekitar serta saling menghargai sesama warga, kemudian di minta kepada warga agar selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas dalam rangka mengelola keamanan dan kenyamanan wilayah agar menjadi aman dan nyaman, di dalam kegiatan tersebut warga sangat mengapresiasikan patroli / sambang dan silahturahmi yang di laksanakan oleh Bripka Rahmat .


Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo SH., SIk mengatakan bahwa “Dalam menciptakan keamanan atau pun mengelola keamanan lingkungan anggota polsek Pelaihari maupun Bhabinkamtibmas dapat bekerja sama dengan unsur masyarakat yang ada agar senantiasa terciptanya lingkungan yang aman, tentram dan kondusif”, ucap Kapolsek
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT


Sebagai upaya mengantisipasi adanya kenakalan remaja di wilayahnya, patroli Polsek Takisung berikan pembinaan kepada para remaja yang sedang berkumpul untuk menjaga ketertiban, jangan membuat gaduh dan tidak mengkonsumsi miras maupun narkoba. 

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito memerintahkan kepada anggota agar saat berpatroli juga memberikan himbauan dan pembinaan kepada masyarakat yang dijumpai sepanjang jalan yang dilalui dalam berpatroli.

Personel Polsek Takisung saat melaksanakan Blue Light Patrol (BLP) menjumpai pemuda dan remaja yang sedang berkumpul kemudian menghampiri untuk memberikan pembinaan agar menjaga ketertiban dan jangan membuat resah warga sekitar, selain itu juga tidak boleh mengkonsumsi miras maupun narkoba.

Dengan adanya pembinaan kepada para pemuda dan remaja oleh patroli Polsek Takisung diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tindak pidana dan mengurangi resiko terjadinya kenakalan remaja yang mengarah pada miras maupun narkoba dan diharapkan para remaja tidak membuat kegaduhan yang membuat resah masyarakat.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Anggota Piket Patroli Polsek Takisung melakaanakan patroli obyek vital ATM yang terpasang di lingkungan Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut.

salah satu tugas rutin yang dilakukan anggota Polsek Takisung baik siang hari maupun malam hari, hal ini bertujuan untuk antisipasi kejahatan menyasar Mesin ATM yang berada di wilayah hukum Polsek Takisung

Melalui Patroli secara rutin kontrol ATM seminimal mungkin untuk dapat mencegah terjadi gangguan Kamtibmas, terutama tindakan kejahatan yang menyasar ATM Perbankan

Sementara Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito mengatakan Pihaknya tak bosan bosanya mengingatkan kepada bawahanya melalui untuk meningkatkan kegiatan patroli sebagai upaya preventif mencegah adanya gangguan Kamtibmas.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Cuaca kemarau yang saat ini melanda Kecamatan takisung mengakibatkan sebagian lahan baik kebun maupun hutan yang ada di Kecamatan Takisung mengalami kekeringan. Hal ini berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengantisipasi hal tersebut, personil Polsek Takisung BRIPKA M. Ade S memberi himbauan akan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Kec. Takisung

mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa”Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar”,” jelas BRIPKA M. Ade S.

BRIPKA M. Ade S juga mengingatkan kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Cuaca kemarau yang saat ini melanda Kecamatan takisung mengakibatkan sebagian lahan baik kebun maupun hutan yang ada di Kecamatan Takisung mengalami kekeringan. Hal ini berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengantisipasi hal tersebut, personil Polsek Takisung BRIPKA M. Ade S memberi himbauan akan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Kec. Takisung

mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa”Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar”,” jelas BRIPKA M. Ade S.

BRIPKA M. ADE S juga mengingatkan kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.




Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.


Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat bagi masyarakat

Statistik Pembaca