Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Sabtu, 12 Oktober 2019
00.30 by polsek kintapNo comments
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
00.24 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
00.23 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
00.22 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
00.22 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
00.21 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
00.20 by polsek kintapNo comments
*POLSEK KINTAP*
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya
4. Lokasi Kegiatan :
- Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.
Demikian dilaporkan
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*
Langganan:
Postingan (Atom)











%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





