Senin, 28 Oktober 2019





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.






Melaui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.









Selain Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.






Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut, dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.






Kapolsek Jorong menyampaikan bahwa Serah Terima Jaga merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota, selain untuk melakukan pengecekan personil yang akan lakasanakan Piket
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan









Selain Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.






Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut, dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.






Kapolsek Jorong menyampaikan bahwa Serah Terima Jaga merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota, selain untuk melakukan pengecekan personil yang akan lakasanakan Piket


melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.

Melaui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.
melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.

Melaui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.

Statistik Pembaca