Selasa, 12 November 2019

Personil Polsek Pelaihari Lakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas , yang mana di wilayah hukum Polsek Pelaihari banyak di lalui penguna jalan dan memungkinkan terjadinya kecelakaan lalulintas maupun kemacetan, Rabu (13/11/2019)skj 07.15 wita

Kegiatan tersebut di lakukan Personil Polsek Pelaihari setiap pagi dan hadir di tengah- tengah masyarakat membantu menyeberangkan anak sekolah.

Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., SIK menyampaikan ” pengamanan arus lalu lintas guna antisipasi kemacetan jelang keberangkatan anak sekolah dan aktivitas kerja masyarakat di pagi hari. Pengamanan kita lakukan di sepanjang arus lalu lintas wilayah hukum Polsek Pelaihari” ujar Kapolsek Pelaihari

Bermanfaat bagi masyarakat
Personil Polsek Pelaihari Lakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas , yang mana di wilayah hukum Polsek Pelaihari banyak di lalui penguna jalan dan memungkinkan terjadinya kecelakaan lalulintas maupun kemacetan, Rabu (13/11/2019)skj 07.15 wita

Kegiatan tersebut di lakukan Personil Polsek Pelaihari setiap pagi dan hadir di tengah- tengah masyarakat membantu menyeberangkan anak sekolah.

Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., SIK menyampaikan ” pengamanan arus lalu lintas guna antisipasi kemacetan jelang keberangkatan anak sekolah dan aktivitas kerja masyarakat di pagi hari. Pengamanan kita lakukan di sepanjang arus lalu lintas wilayah hukum Polsek Pelaihari” ujar Kapolsek Pelaihari

Bermanfaat bagi masyarakat

Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli personel Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat


Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.

Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga Binaannya tidak hanya itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian dari pada pungli, apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Bermanfaat bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.  

 Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bermanfaat Bagi Masyarakat




Personel polsek Takisung memberikan Himbauan kepada warga masyarakat Kecamatan Takisung Kab. Tala untuk menolak Paham radikalisme dan Anti Pancasila. 

Serta berpesan kepada warga masyarakat KecamatanTakisung Kabupaten Tanah Laut bilamana ada mengetahui gerak gerik seseorang atau kelompok yang mencurigakan segera menghubungi Kantor Polisi terdekat.

“Harapan kami agar masyarakat dapat saling membantu dalam pencegahan Paham Radikalisme dan Anti Pancasila, dan agar masyarakat selalu waspada terhadap lingkungan di sekitarnya,” ungkap Bripka M. Basri.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito mengatakan apa yang dilakukan oleh personil Polsek Takisungadalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Takisung dan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya penyebaran Paham Radikalisme dan Anti Pancasila. Bermanfaat Bagi Masyarakat.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Statistik Pembaca