Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan, selalu berupaya dalam memutuskan penyebaran Covid-19.
Pada hari ini Jumat , tanggal 28 Agustus 2020, sekira jam 09.30 Wita s/d
selesai, Anggota Polsek Pelaihari Patroli sosialisasikan Peraturan
Bupati serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan No 99 Tahun 2020
tentang protokol kesehatan covid 19 dan pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan covid 19. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut.
Lewat patroli , Aggota Polsek Pelaihari sebar selembaran Peraturan
Bupati serta menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu mengenakan masker yang baik
dan benar. Dan selalu menjaga jarak saat beraktivitas di tempat umum
serta cuci tangan sesering mungkin ditempat yang telah disediakan.
Lebih lanjut, aparat juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan
sekitar lingkungan masing masing. Dan mengkosumsi makanan yang sehat
untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan.
Tampak Aipda H. Diyono memberikan
himbauan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek
Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengungkapkan, himbauan tersebut
dilaksanakan pihaknya guna mengedukasi warga serta mendorong masyarakat
untuk lebih waspada dan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol
kesehatan khususnya saat berada di sarana publik. Hal tersebut dilakukan
untuk mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta.