Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan, selalu berupaya dalam memutuskan penyebaran Covid-19.
Pada
hari ini Senin, tanggal 5 Oktober 2020, sekira jam 09.30 Wita s/d
selesai, Anggota Polsek Pelaihari Patroli sosialisasikan Peraturan
Bupati serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan No 99 Tahun 2020
tentang protokol kesehatan covid 19 dan pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan covid 19. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Pasar Ayam
Kel. Pelaihari Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut.
Lewat patroli ,
Aggota Polsek Pelaihari sebar selembaran Peraturan Bupati serta
menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 dengan selalu mengenakan masker yang baik dan benar.
Dan selalu menjaga jarak saat beraktivitas di tempat umum serta cuci
tangan sesering mungkin ditempat yang telah disediakan.
Lebih
lanjut, aparat juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan
sekitar lingkungan masing masing. Dan mengkosumsi makanan yang sehat
untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan.
Tampak Aipda Agus Triyanto memberikan himbauan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati.
Kapolres
Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari
Ipda May Pelly, S.H, M.H mengungkapkan, himbauan tersebut dilaksanakan
pihaknya guna mengedukasi warga serta mendorong masyarakat untuk lebih
waspada dan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan
khususnya saat berada di sarana publik. Hal tersebut dilakukan untuk
mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta