Jumat, 04 Juni 2021

 



Guna memutuskan rantai penyebaran Covid 19 jajaran Polres Tanah Laut bersama dengan TNI yang tergabung dalam Satgas penanggulangan Covid 19, melakukan pendisiplinan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan pintu ke pintu, teguran serta penindakan sesuai aturan yang berlaku. 



Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, MH mengatakan, Sosialisasi pencegahan COVID-19 dilakukan Polsek Kintap baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran, Patroli dan operasi Yustusi. (05/06/2021)


“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dipahami apa itu Covid 19.”


"Pembuatan dan pemasangan papan informasi Covid 19 di depan Polsek Kintap adalah langkah dan upaya menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengantisipasi lonjakan Covid 19, terutama di wilayah kecamatan Kintap " Ujarnya


Patroli bersama terus dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan, jangan lengah terhadap situasi saat ini.



Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 



(05/06/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, SH, M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan para anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, MH 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara mandiri, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga mengenai ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja dibuatkan hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 



(05/06/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, SH, M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan para anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, SIK, MH 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara mandiri, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga mengenai ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja dibuatkan hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 Personil Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan secara rutin melaksanakan giat patroli wilayah dengan Sasaran tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas, pemukiman penduduk dan obyek vital yang ada diwilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut serta tidak lupa memberikan pesan-pesan kamtibmas.


Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kintap Polres Tanah Laut, yang kali ini dipimpin langsung piket SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bripka Rudi yang melakukan patroli sekaligus menyambangi, obyek vital Kantor Pos dan Bank BRI di desa Kintapura Kec. Kintap Kab. Tanah Laut,  jumat (04/6/2021).


Pada kesempatan itu disampaikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan supaya terhindar dari aksi kriminalitas agar keamanan masyarakat tetap kondusif.

"Kewaspadaan dalam menjaga keamanan selalu dilakukan oleh anggota Polsek kintap, sebagai Insan Bhayangkara yang bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat" menurut Iptu Agus Adi Apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan.



 Anggota Piket Polsek Kintap melaksanakan giat Sispam mako, Kegiatan tersebut di lakukan guna "Mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di polsek kintap, dengan meningkatkan dan memperketat penjagaan dalam Kesiap–siagaan penuh ini dilaksanakan oleh Ka Spk III Polsek Kintap Polres Tanah Laut dalam menghadapi dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas terutama aksi terorisme dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan" yang di jelaskan oleh Iptu Agus Adi apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap pada jumat malam (04/6/2021)


Kegiatan ini di laksanakan guna mendeteksi gangguan dini terhadap ancaman atau teror oleh pihak-pihak ingin membuat situasi kamtibmas menjadi kacau.


Selama kegiatan situasi dalam keadaan Aman, Lancar & Terkendali.



 Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruang pelayanan dengan menyemprotkan cairan disinfektan diruang pelayanan Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan (05/06/2021).


    "Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin baik pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Kintap", menurut Iptu Agus Adi Apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap.


      Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali  untuk mencegah penyebaran covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran covid-19.


       Penyemprotan tersebut merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam penanggulangan pengurangan pencegahan penyebaran virus covid-19.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan




Anggota Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan lakukan patroli rutin guna menciptakan Keamanan dan Ketertiban warga yang kondusif sekaligus melakukan himbauan kepada warga untuk mematahi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Jum'at (4/06).

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H  mengungkapkan bahwa kegiatan rutin yang dilakukan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga dapat melaksanakan aktifitasnya setiap hari dengan tanpa ngangguan masalah apapun.

Lebih lanjut, Aiptu Faturahman juga megatakan bahwa selain itu, pihaknya juga Menghimbau masyarakat untuk tetap berdisiplin memakai masker ataupun tetap memperhatikan pertokol kesehatan demi memutus penyebaran covid-19.

“tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan / masalah apapun serta menghimbau warga unutk tetap berdisiplin memakai masker ataupun memperhatikan protokol kesehatan demi memutus penyebaran covid-19” tutur Aiptu Faturahman.

Aiptu Faturahman juga menambahkan bahwa sasaran kegiatan patroli ini yaitu tempat-tempat  vital seperti Terminal , Kantor perbankan, Tempat Hiburan yang berada diwilayah hukum Polsek Pelaihari , serta Setiap orang yang berkumpul atau nongkrong di tempat umum.

“sasaran kegiatan kita pada saat ini tidak lain yaitu obyek vital seperti terminal, Perbankan, tempat hiburan, orang yang berkumpul baik yang berada di Wilayah Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin ,  yang masuk dalam Wilayah Hukum Polsek Pelaihari” tambahnya. 

“Alhamdulillah dalam kegiatan yang kita lakukan ini seluruhnya berjalan aman dan lancar tanpa menemukan hal-hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan, serta dalam menyampaikan himbauan, warga menyambut baik dan akan memperhatikan apa yang telah disampaikan terkait pencegahan covid-19” pungkas Aiptu Faturahman. 



Rutinitas Apel pagi dalam organisasi Kepolisian merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.

Apel pagi dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai tugas pokoknya masing-masing serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan (PRESISI). 

Tujuan dari apel yaitu untuk mendengar arahan pimpinan, untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri

Dalam arahannya Kapolsek  Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly M , mengatakan kepada seluruh Personil untuk upaya serius untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran virus ini melalui aktif dalam giat PPKM MIKRO di tiap kelurahan dan desa. Kepolisian merupakan salah satu Institusi yang dilibatkan menanggulangi Covid-19 dalam suatu gugus tugas “Tanggap Darurat Covid 19”

Kapolsek Pelaihari selalu mengimbau Kepada Seluruh Personil  untuk menerapkan pola hidup sehat, hidup bersih dan menerapkan protokol kesehatan dengan mengunakan masker salah satu Upaya efektif mencegah Penyebaran Virus Covid 19” (4/06)

"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"


Statistik Pembaca