Minggu, 03 Agustus 2025

 


Pelaihari – Wakapolsek Pelaihari Ipda Madansyah menggelar kegiatan Police Goes To School dengan menjadi pembina upacara bendera di SMAN 1 Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Senin (4/8/2025).

Upacara bendera yang berlangsung di halaman sekolah tersebut diikuti oleh para dewan guru serta seluruh siswa dan siswi SMAN 1 Pelaihari dengan penuh khidmat dan antusias.

Dalam amanatnya, Ipda Madansyah menyampaikan pesan-pesan penting terkait keselamatan berlalu lintas. Ia mengimbau para pelajar untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas. Patuhilah rambu-rambu dan aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Madansyah.

Kegiatan Police Goes To School ini merupakan bagian dari program edukasi Polsek Pelaihari dalam membentuk karakter pelajar yang disiplin, sadar hukum, dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Pihak sekolah menyambut positif kehadiran pihak kepolisian yang turut berperan aktif dalam membina para siswa melalui kegiatan pembinaan langsung di sekolah.

 


Tanah Laut – Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P. menghadiri apel gabungan dalam rangka kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat, yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Senin (4/8/2025).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli dan diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanah Laut, perwakilan Ormas dan OKP, tokoh masyarakat, serta calon Paskibraka Tanah Laut Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan menumbuhkan rasa cinta tanah air di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan bendera Merah Putih secara simbolis oleh Wakil Bupati H. M. Zazuli yang didampingi oleh Forkopimda kepada perwakilan Ormas, OKP, dan tokoh masyarakat. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bendera kepada para pengendara yang melintas di Jalan A. Syairani, tepat di depan Kantor Bupati Tanah Laut.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Kegiatan ini menjadi wujud kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam mengingat dan menghargai perjuangan para pahlawan, sekaligus ajakan bagi masyarakat untuk turut memeriahkan HUT RI dengan memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Andri.

Pembagian bendera Merah Putih ini juga disambut antusias oleh para pengendara dan masyarakat yang melintas, sebagai simbol semangat persatuan dan cinta tanah air.

Sabtu, 02 Agustus 2025



Tanah Laut – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas) di Desa Muara Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.


Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat pesisir agar tidak terpengaruh maupun terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras oplosan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan di lingkungan masyarakat.


Petugas juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungannya serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba dan miras ilegal di sekitar mereka. Warga diimbau untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat pesisir dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif.


Kamis, 31 Juli 2025

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Tanah Laut - Dalam rangka menjaga kebugaran fisik serta mempererat tali silaturahmi antar personel, Polres Tanah Laut menggelar kegiatan Olahraga Bersama, yang dilaksanakan pada Jum’at pagi, 1 Agustus 2025 bertempat di halaman Mapolres Tanah Laut.

Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Tanah Laut, Wakapolres, para Pejabat Utama, personel dari seluruh satuan fungsi, serta ASN Polri. Suasana kebersamaan dan semangat tampak mewarnai pelaksanaan olahraga yang diawali dengan senam peregangan dan dilanjutkan dengan kegiatan jalan santai serta olahraga ringan lainnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa olahraga bersama ini merupakan agenda rutin yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan fisik, tetapi juga sebagai sarana membangun kekompakan dan semangat kebersamaan di lingkungan kerja.

“Tubuh yang sehat sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, melalui momen seperti ini, kita dapat mempererat hubungan antar anggota agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan solid,” ujar Kapolres.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel Polres Tanah Laut senantiasa menjaga kondisi tubuh tetap prima serta memiliki mental yang kuat guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, personel Polsek Jorong melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/banner berisi sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain di Mako Polsek Jorong dan sejumlah area hutan maupun lahan milik warga di wilayah Kecamatan Jorong. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Jorong dalam mendukung program nasional penanggulangan Karhutla.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui  Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. 

“Diharapkan pesan yang disampaikan melalui spanduk ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga” Harap Kapolsek.

Rabu, 30 Juli 2025

 


Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada instansi terkait dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi pada musim kemarau. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong secara langsung menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalsel yang menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membangun partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

“Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel ini, kami ingin menekankan kembali bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik untuk keperluan pertanian maupun alasan lainnya, sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong juga memberikan imbauan secara langsung kepada tokoh masyarakat, petani, dan perwakilan instansi pemerintahan desa, serta membagikan selebaran yang berisi isi Maklumat dan nomor layanan pengaduan jika terjadi Karhutla.

Polsek Jorong berharap, melalui langkah preventif ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka Karhutla di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di wilayah Kecamatan Jorong.

 


Tanah Laut - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan terhadap pentingnya pelestarian sumber daya perikanan, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan penegakan pengawasan sumber daya perikanan di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (30/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Tanah Laut Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., yang memberikan materi dan imbauan kepada warga, khususnya nelayan setempat, agar senantiasa menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Iptu Alamsyah Sugiarto menegaskan pentingnya mematuhi aturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 9 jo Pasal 85.

“Alat tangkap seperti setrum ikan merupakan alat yang dilarang karena dapat merusak ekosistem air. Ini bukan hanya merugikan keberlanjutan sumber daya perikanan, tetapi juga melanggar hukum,” tegas Iptu Alamsyah.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi langkah preventif. Apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan warga yang menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti setrum ikan, maka Sat Polairud tidak akan segan untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Pandahan. Diharapkan, melalui pendekatan yang humanis dan persuasif ini, kesadaran warga untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan semakin meningkat, sehingga keberlangsungan sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Statistik Pembaca