Rabu, 13 September 2017



Pada hari Senin tanggal 11 September 2017 Skj. 10.00 wita Bripka Melky Samuel Tiba di Kejaksaan Negeri Pelaihari guna Pengiriman tersangka & Barang bukti perkara Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi,alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun Identitas Tersangka adalah WAHYUNI Bin SYAHRULLAH,Kintap/12 April 1994,Laki - laki,swasta,Alamat Jl.A.Yani Rt.02 Rw.01 Desa Kintap Kecil Kec.Kintap Kab.Tanah Laut. Selama Proses Tahap 2 mulai berangkat dari Mapolsek Kintap sampai ke kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari situasi dalam Keadaan aman, Tersangka dalam keadaan sehat dan dokumen yang diperlukan beserta pendukung lainnya dalam keadaanlengkap dan aman. 

' Polsek Kintap Bermanfaat bagi Masyarakat '

Penulis : Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca