Selasa, 05 September 2017


Pada hari Selasa Tanggal 05 September 2017  wita anggota unit intel Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut Melaksanakan Kegiatan Pelayanan SKCK kepada masyarakat Pemohon.
untuk harga pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- .

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK mengurus SKCK di Polsek Bati-Bati adalah :






Membuat Baru SKCK :
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

0 comments:

Statistik Pembaca