Selasa, 05 September 2017



Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan sosialisasi larang membakar hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Batu ampar. di rumah Desa pantai linuh Kec.Batu ampar Kab.Tanah laut pada hari Selasa tanggal 05 September 2017, bripka nur cipto w bhabinkamtibmas ds pantai linuh dan kanit binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

 Penulis, DM

POLRES TANAH LAUT POLRES TANAH LAUT

0 comments:

Statistik Pembaca