Pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 bertempat di rumah Bpk.Yasin Desa Gunung melati Kec.Batu ampar, Kanit Binmas Polsek Batu ampar Polres Tanah Laut Bripka Mujianto menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Rabu, 06 September 2017
Rabu, September 06, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar