Pada hari Jum'at, tanggal 22 September 2017 skj. 10.00 wita
1. Jenis giat :Sosialisasi penanggulangan Karhutla kpd warga ds. Jorong, Kec.Jorong, Kab. Tala
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Himbauan ttg larangan Karhutla, tanya jawab dan
gelar spanduk.3. Petugas Polri :
- Aipda. Sigit danardono ( kanit binmas )
4. Lokasi Kegiatan :
- Warga Ds. Jorong Rt. 10, Kec.Jorong, Kab.Tanah Laut.
5. Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan
ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
6. Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
(POLSEK JORONG POLRES TALA)







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar