Pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017 skj. 11.40 wita Brigadir Dedi H Bhabinkamtibmas Desa Alur Polsek Jorong Polres Tala melaks giat sambang ke Desa Alur dengan memberikan Himbauan ttg larangan Karhutla dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
0 comments:
Posting Komentar