Bripka Edi Susanto selaku Bhabinkamtibmas Desa Muara Asam Asam menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan kepada warga desa muara asam asam
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Preventif yang dilakukan oleh Polsek Jorong untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar membuka lahan jangan sampai dengan cara membakar sehingga masyarakat yang awam jadi tahu bagaimana resikonya apabila membakar lahan sembarangan.
POLSEK JORONG
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar