Pada hari jum'at tanggal 27 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Brigadir Catur.S Polsek Batu ampar melaksanakan Patroli dialogis dan sambang Desa Kec.Batu ampar Kab.Tala menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang kenakalan remaja, larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat beebahaya zenit/Carnophen dan PCC.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar