Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Suwarangan Rt.04
Kecamatan Jorong diduga ada peredaran obat keras, menindaklanjuti
infomasi tersebut Kasat Polairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu
Adie ST beserta Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah
berinisial NIAH 24 tahun yang diduga telah melakukan peredaran obat
keras tanpa memiliki ijin edar yang disaksikan oleh Aparat desa
Suwarangan dan warga setempat Kamis (19/10/2017) pukul 19.00 Wita, hasil
penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti obat keras jenis
Carnophen sebanyak 34 butir.
Pelaku
beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut sebab pelaku tidak memiliki ijin edar dan atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi
standart dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 )
dan/atau Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan.







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar