Kamis, 26 Oktober 2017

Pada hari jum'at tanggal 27 Okt 2017 Bripka Mujianto Kanit Binmas Polsek Batu ampar melaksanakan Sosialisasi Desa Gunung mas Rt.04 Kec.Batu ampar Kab.Tala  menyampaikan pesan Kamtibmas, tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca