Pada hari jum'at tanggal 27 Okt 2017 Bripka Mujianto Kanit Binmas Polsek Batu ampar melaksanakan Sosialisasi Desa Gunung mas Rt.04 Kec.Batu ampar Kab.Tala menyampaikan pesan Kamtibmas, tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar