Rabu, 13 Desember 2017

Bhabinkamtibmas Desa Muara Asam asam polsek Jorong Bripka Edi S melaksanakan DDS kepada masyarakat Desa Muara Asam-asam khususnya Polsek Jorong Polres Tanah Laut

Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Tagged: ,

0 comments:

Statistik Pembaca